www.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.ws

Senin, 26 April 2010

Apa Bedanya Freeware dengan Open Source??

Kita sering mendengar istilah seperti Open Source Software maupun Freeware dalam dunia IT. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan open source software itu? Dan apa perbedaannya dengan Freeware atau perangkat lunak gratis.
Open Source Software adalah jenis perangkat lunak yang source code-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu perkumpulan terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota perkumpulan itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.
Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.
Sebagai contoh untuk memahami perbedaan antara kedua jenis perangkat ini dapat diilustrasikan misalnya perusahaan Microsoft pada suatu saat menjadikan salah satu produknya menjadi perangkat lunak gratis. Hal ini berarti siapapun dapat mendapatkannya secara gratis. Akan tetapi anda tidak diperkenankan untuk kemudian memodifikasi dan mengembangkan produk perangkat lunak tersebut.
Selain kedua jenis perangkat lunak di atas, masih ada satu jenis perangkat lunak lain yaitu shareware. Shareware adalah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis.Kebanyakan perangkat lunak shareware didistribusikan melalui internet dan dapat didownload secara gratis atau melalui majalah-majalah komputer. Istilah lainnya untuk shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya “coba dulu sebelum membeli”.
Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fitur yang didapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapi beberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali. Umumnya perangkat lunak shareware hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasi dari jumlah penggunaannya. Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaian tertentu, perangkat lunak akan terkunci.
Kesimpulannya, open source software sudah pasti merupakan freeware, tapi perangkat lunak gratis belum tentu merupakan open source software.sementara shareware memberikan free kepada pengunanya untuk mencoba sampai batas waktu tertentu. Setelah itu sofware akan dikunci dan penggunanya harus,membayar untuk membuka kunci dan menjalankan perangkat lunak itu kembali.

Read More ..

Kamis, 08 April 2010

KONTORVERSI UU ITE

28 Maret 2008 lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi mengeluarkan Undang-Undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hadirnya undang-undang ini disambut oleh berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Undang-undang ini memiliki sisi positif dan negatif antara lain :
Sisi Positif
Dengan undang-undang ini mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet dimana di daerah-daerah di Indonesia masih banyak yang kurang mengenal internet.
Sisi Negatif
Contoh kasus prita mulyasari yang berurusan dengan RS Omni Internasional, dia dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. UU ITE Juga dianggap banyak pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan untuk berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet.
Pada dasarnya, kehadiran UU ITE ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Belum selesai kontroversi UU ITE karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat, kini warga dunia maya mendapat 'ancaman' baru dari Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI) yang merupakan pelengkap dari pasal yang tidak ada di UU ITE. UU ini tengah dibahas oleh Komisi I DPR dan rencananya rancangan UU tersebut akan rampung paling cepat pada tahun 2010 ini.
Semoga kehadiran UU ITE dan UU TIPITI bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

Read More ..

Audit Teknologi Informasi..Perlukah???

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan banyaknya pembobolan ATM yang dilakukan oleh segerombolan orang yang tidak bertanggung jawab. Pembobolan ini terjadi tidak hanya di satu lokasi, tapi di banyak tempat. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi banyak nasabah di seluruh Indonesia akan keamanan sistem teknologi informasi perbankan yang ada sekarang.

Sebuah sistem teknologi informasi yang telah dirancang dengan sistem pengamanan yang baik, harus selalu dimonitor dan ditingkatkan kemutakhiran teknologinya (update). Hal ini untuk memastikan apakah seluruh fungsi hardware, software, dan jaringan yang dibuat sedemikian rupa dapat dijalankan dengan baik dan benar. Kalau tidak, tidak ada jaminan apakah betul akan menghasilkan informasi yang diharapkan seperti halnya pada teknologi informasi perbankan.

Sebagaimana kita ketahui, semakin canggih teknologi yang dipakai, maka akan semakin canggih pula usaha pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatan. Teknologi yang kita pakai tahun ini siapa tahu tahun depan sudah ketinggalan teknologinya karena perkembangan teknologi informasi sangat pesat. Perlu segera dilakukan langkah pembenahan oleh staff teknologi informasi bank, agar nantinya dapat mengantisipasi kejahatan yang timbul.

Masalah sistem keamanan teknologi informasi ini harus mendapatkan perhatian yang serius agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pemakainya. Dalam teknologi informasi, ada 4 hal yang perlu dilindungi yaitu, informasi itu sendiri, sistem pengolahannya, sistem komunikasi yang digunakan, serta manusia yang memanfaatkan informasi tersebut. Sistem teknologi informasi harus direncanakan dan dipahami dengan baik agar informasi yang berharga itu dapat terlindungi secara efektif dari gangguan kerusakan sistem atau dari serangan hacker. Oleh karena itu pengelola sistem teknologi informasi harus merencanakan kebijakan pengamanan dan menjaga kemutakhiran teknologinya.

Audit perlu dilakukan agar sebuah sistem mampu memenuhi syarat. Pada waktu awal mengembangkan sebuah sistem, hendaknya unsur audit harus dimasukkan. Apakah dalam sistem itu ada built in control atau belum, atau apakah efektif atau tidak bisa diketahui proses audit tersebut adalah untuk memastikan apakah sistem tersebut telah terpasang dan berjalan sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan biayanya, sesuai dengan rancangan pengadaannya dan sebagainya.

Tentunya audit ini harus dilakukan pada sistem informasi secara keseluruhan, bukan cuma aspek-aspek teknis pada perangkat yang dipakainya. Bukan cuma soal software, hardware, jaringan saja. Audit dilakukan ke seluruh aspek yang terlibat dan relevan dalam sistem informasi. Penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan perbankan harus mampu meyakinkan publik bahwa sistem informasi yang dipakainya reliable, credible, dan accountable, serta memenuhi rasa keadilan publik.

Read More ..
 
Copyright 2010