www.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.ws

Kamis, 08 April 2010

KONTORVERSI UU ITE

28 Maret 2008 lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi mengeluarkan Undang-Undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hadirnya undang-undang ini disambut oleh berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Undang-undang ini memiliki sisi positif dan negatif antara lain :
Sisi Positif
Dengan undang-undang ini mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet dimana di daerah-daerah di Indonesia masih banyak yang kurang mengenal internet.
Sisi Negatif
Contoh kasus prita mulyasari yang berurusan dengan RS Omni Internasional, dia dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. UU ITE Juga dianggap banyak pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan untuk berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet.
Pada dasarnya, kehadiran UU ITE ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Belum selesai kontroversi UU ITE karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat, kini warga dunia maya mendapat 'ancaman' baru dari Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI) yang merupakan pelengkap dari pasal yang tidak ada di UU ITE. UU ini tengah dibahas oleh Komisi I DPR dan rencananya rancangan UU tersebut akan rampung paling cepat pada tahun 2010 ini.
Semoga kehadiran UU ITE dan UU TIPITI bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010