www.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.ws

Minggu, 23 Mei 2010

Pelanggaran Hak Cipta di Internet

Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan modernn yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat dan efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Masalah pelanggaran hak cipta di internet, pembajakan melalui medium internet dan perburuan online, sebenarnya dipicu dari kemajuan teknologi itu sendiri. saat ini memang beragam teknologi disajikan, namun teknologi itu bisa kita dapat bukannya tanpa pengorbanan. Semuanya harus dibayar dengan uang yang tidak sedikit. Hal inilah yang kemudian memunculkan pembajakan melalui internet. Selain itu, maraknya situs-situs penyedia konten-konten baik software, program, musik dan games juga menyemarakkan pembajakan dan pelanggaran hak cipta di internet.
Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendengarkan album sebuah band atau penyanyi di CD membuat kita mungkin lebih memilih untuk mencari situs gratisan yang menyediakan layanan download lagu secara cuma-cuma. Situs-situs seperti multiply.com, seekasong.com, bonusmp3.com, dll dapat memungkinkan kita saling berbagi lagu dan men-download konten-konten lagu sesuai dengan artis, lagu dan jumlah yang kita inginkan. Begitu pula untuk file-file video ataupun gambar.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet :
-Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
-Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.
-Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.

Read More ..

Kamis, 20 Mei 2010

Kegiatan Perbankan Yang Berpotensi Cyber Crime

Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa.
Cybercrime (kajahatan dunia maya) mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer.

Kegiatan yang potensial menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
1. Layanan online shopping (toko online) yang memberi fasilitas pembayaran menggunakan kartu kredit.
Dengan adanya kemudahan sistem pembayaran tersebut, dapat menimbulkan kejahatan kartu kredit (Credit Card Fraud).
2. Layanan perbankan online (online banking).
Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite(situs palsu), dimana pelaku berharap nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya
Beberapa bentuk potensi cyber crime dalam kegiatan perbankan antara lain :
1.Typo site: Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli.
2.Keylogger/keystroke logger: Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password.
3.Sniffing: Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer
4.Brute Force Attacking: Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
5.Web Deface: System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
6.Email Spamming: Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
7.Denial of Service Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
8. Virus, worm, trojan: Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh data-data dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu.

Read More ..

Minggu, 02 Mei 2010

Kode Etik Bagi Pengguna Internet

Sekarang ini penggunaan teknologi informasi semakin canggih, salah satunya adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak beretika.Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial.
2. System hukum tradisional (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan – batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Undang- undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.

Read More ..

Etika Profesi Teknologi Informasi

Dalam era sekarang ini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu.

Read More ..

Senin, 26 April 2010

Apa Bedanya Freeware dengan Open Source??

Kita sering mendengar istilah seperti Open Source Software maupun Freeware dalam dunia IT. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan open source software itu? Dan apa perbedaannya dengan Freeware atau perangkat lunak gratis.
Open Source Software adalah jenis perangkat lunak yang source code-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu perkumpulan terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota perkumpulan itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.
Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.
Sebagai contoh untuk memahami perbedaan antara kedua jenis perangkat ini dapat diilustrasikan misalnya perusahaan Microsoft pada suatu saat menjadikan salah satu produknya menjadi perangkat lunak gratis. Hal ini berarti siapapun dapat mendapatkannya secara gratis. Akan tetapi anda tidak diperkenankan untuk kemudian memodifikasi dan mengembangkan produk perangkat lunak tersebut.
Selain kedua jenis perangkat lunak di atas, masih ada satu jenis perangkat lunak lain yaitu shareware. Shareware adalah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis.Kebanyakan perangkat lunak shareware didistribusikan melalui internet dan dapat didownload secara gratis atau melalui majalah-majalah komputer. Istilah lainnya untuk shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya “coba dulu sebelum membeli”.
Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fitur yang didapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapi beberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali. Umumnya perangkat lunak shareware hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasi dari jumlah penggunaannya. Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaian tertentu, perangkat lunak akan terkunci.
Kesimpulannya, open source software sudah pasti merupakan freeware, tapi perangkat lunak gratis belum tentu merupakan open source software.sementara shareware memberikan free kepada pengunanya untuk mencoba sampai batas waktu tertentu. Setelah itu sofware akan dikunci dan penggunanya harus,membayar untuk membuka kunci dan menjalankan perangkat lunak itu kembali.

Read More ..

Kamis, 08 April 2010

KONTORVERSI UU ITE

28 Maret 2008 lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi mengeluarkan Undang-Undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hadirnya undang-undang ini disambut oleh berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Undang-undang ini memiliki sisi positif dan negatif antara lain :
Sisi Positif
Dengan undang-undang ini mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet dimana di daerah-daerah di Indonesia masih banyak yang kurang mengenal internet.
Sisi Negatif
Contoh kasus prita mulyasari yang berurusan dengan RS Omni Internasional, dia dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. UU ITE Juga dianggap banyak pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan untuk berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet.
Pada dasarnya, kehadiran UU ITE ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Belum selesai kontroversi UU ITE karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat, kini warga dunia maya mendapat 'ancaman' baru dari Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI) yang merupakan pelengkap dari pasal yang tidak ada di UU ITE. UU ini tengah dibahas oleh Komisi I DPR dan rencananya rancangan UU tersebut akan rampung paling cepat pada tahun 2010 ini.
Semoga kehadiran UU ITE dan UU TIPITI bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

Read More ..

Audit Teknologi Informasi..Perlukah???

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan banyaknya pembobolan ATM yang dilakukan oleh segerombolan orang yang tidak bertanggung jawab. Pembobolan ini terjadi tidak hanya di satu lokasi, tapi di banyak tempat. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi banyak nasabah di seluruh Indonesia akan keamanan sistem teknologi informasi perbankan yang ada sekarang.

Sebuah sistem teknologi informasi yang telah dirancang dengan sistem pengamanan yang baik, harus selalu dimonitor dan ditingkatkan kemutakhiran teknologinya (update). Hal ini untuk memastikan apakah seluruh fungsi hardware, software, dan jaringan yang dibuat sedemikian rupa dapat dijalankan dengan baik dan benar. Kalau tidak, tidak ada jaminan apakah betul akan menghasilkan informasi yang diharapkan seperti halnya pada teknologi informasi perbankan.

Sebagaimana kita ketahui, semakin canggih teknologi yang dipakai, maka akan semakin canggih pula usaha pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatan. Teknologi yang kita pakai tahun ini siapa tahu tahun depan sudah ketinggalan teknologinya karena perkembangan teknologi informasi sangat pesat. Perlu segera dilakukan langkah pembenahan oleh staff teknologi informasi bank, agar nantinya dapat mengantisipasi kejahatan yang timbul.

Masalah sistem keamanan teknologi informasi ini harus mendapatkan perhatian yang serius agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pemakainya. Dalam teknologi informasi, ada 4 hal yang perlu dilindungi yaitu, informasi itu sendiri, sistem pengolahannya, sistem komunikasi yang digunakan, serta manusia yang memanfaatkan informasi tersebut. Sistem teknologi informasi harus direncanakan dan dipahami dengan baik agar informasi yang berharga itu dapat terlindungi secara efektif dari gangguan kerusakan sistem atau dari serangan hacker. Oleh karena itu pengelola sistem teknologi informasi harus merencanakan kebijakan pengamanan dan menjaga kemutakhiran teknologinya.

Audit perlu dilakukan agar sebuah sistem mampu memenuhi syarat. Pada waktu awal mengembangkan sebuah sistem, hendaknya unsur audit harus dimasukkan. Apakah dalam sistem itu ada built in control atau belum, atau apakah efektif atau tidak bisa diketahui proses audit tersebut adalah untuk memastikan apakah sistem tersebut telah terpasang dan berjalan sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan biayanya, sesuai dengan rancangan pengadaannya dan sebagainya.

Tentunya audit ini harus dilakukan pada sistem informasi secara keseluruhan, bukan cuma aspek-aspek teknis pada perangkat yang dipakainya. Bukan cuma soal software, hardware, jaringan saja. Audit dilakukan ke seluruh aspek yang terlibat dan relevan dalam sistem informasi. Penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan perbankan harus mampu meyakinkan publik bahwa sistem informasi yang dipakainya reliable, credible, dan accountable, serta memenuhi rasa keadilan publik.

Read More ..

Minggu, 21 Maret 2010

Pertama Kali Membuat Aplikasi di Kantor

Kejadian ini berawal sekitar tanggal 23 September 2009, ketika itu di kantor masih sepi karena cuti lebaran..Pagi itu telepon di ruanganku berdering, aq angkat telepon itu dan ternyata dari atasanku. 5 menit kemudian aq ke ruangannya dan ternyata aq diserahi tugas untuk mempelajari program survey online dari GAO (Government Accountability Office).
Aq pelajari program survey online tersebut yang menggunakan Macromedia Homesite5, jujur bru pertama kali aq mengenal program tersebut. Setelah hampir 4 tahun aq bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI),baru kali ini aq membuat aplikasi.Karena selama 3,5 tahun di BPK RI Perwakilan Bali, aq hanya menangani masalah hardware dan jaringan komputer saja tidak pernah membuat aplikasi apapun. Bulan agustus 2009, aq dipindahtugaskan dari BPK RI Perwakilan Bali ke kantor BPK RI Biro Teknologi Informasi bagian perancangan aplikasi komputer. Yang tidak langsung ditempatkan di bagian itu, aq harus bisa membuat program. Masalah tersebut menjadi salah satu beban yang aq hadapi.1 bulan terlewati dan akhirnya aq disuruh membuat survey online untuk pegawai BPK dengan mencontoh dari program GAO. Waktu itu aq sedang hamil 8 bulan dan survei itu dideadline dalam waktu 2 minggu harus sudah jadi. Dengan waktu yang begitu cepat, aq meminta atasanku untuk memilih temanku untuk membantuku menyelesaikan pekerjaan itu dan akhirnya temanku yang bernama Dani yang dipilih.
2 minggu terasa begitu cepat, akhirnya aq demokan program survey ke atasanku tersebut sesuai dengan konsep yang telah ditentukan. Tapi ternyata masih ada yang kurang seperti warna background, format tulisan dan atasanku menginginkan 1 kali login ke program tersebut untuk mengisi beberapa survey tidak 1 survey saja serta jika sudah login dan selesai mengisi survey tersebut tidak bisa mengisi kembali.Setelah beberapa hari mengutak-atik program dari GAO, aq lapor ke atasanku bahwa program tersebut tidak bisa untuk mengisi beberapa survey dalam 1 kali login dan akhirnya atasanku memutuskan untuk meminta temanku mas alex membantu menyelesaikan pekerjaan tersebut. karena dia T O P B G T lah dalam membuat aplikasi khususnya web hehehe..........

Keesokan harinya mas alex memberitahu aq bahwa dia membuat survey online dengan mencontoh dari Lime Survey tidak yang dari GAO karena terlalu ribet dengan programnya. Akhirnya mas alex mendemokan ke atasanku dan dia setuju dengan program tersebut. Aq hanya tinggal membuat database saja untuk program tersebut. Terima kasih mas alex dan dani.,kalian telah membantuku...Dari kejadian ini, aq banyak belajar software Macromedia Homesite 5,Macromedia Dreamweaver dan PHPMyadmin. Ini adalah salah satu pengalaman pertamaku dalam membuat aplikasi di kantor.


Read More ..

Rabu, 17 Maret 2010

Sedih Banget Meninggalkan Anakku Tersayang Fira

Waktu cepat sekali berlalu, tak terasa cuti melahirkan aq selama 3 bulan sudah berakhir. Tepatnya tanggal 17 Maret 2010 aq mulai kerja kembali.Terasa berat banget meninggalkan anakku tersayang fira karena selama 2,5 bulan setiap hari dan setiap waktu selalu bersamanya.
Apalagi setelah pulang kerja, mesti kuliah melanjutkan S1 Aq di Universitas Gunadarma Depok dan baru bertemu dengan fira sekitar pukul 21.00 wib. Aq meninggalkannya dari pukul 06.00 wib berarti sekitar 15 jam fira di rumah tanpa aq. Sebenarnya aq males kuliah karena anakku masih sangat kecil tapi demi naik pangkat di kantor aq harus melakukan ini.
Untungnya di rumah, fira dijagain sama nenek dan pembantu yang sudah aq percaya bisa merawat fira dengan baik.
Maafkan mama ya fira., telah meninggalkanmu dalam waktu yang cukup lama dan mudah-mudahan kuliah mama pertengahan tahun depan sudah selesai sehingga bisa bersamamu lebih lama. Mama sayang fira................
Untuk suamiku tercinta., terima kasih telah mendukung aq tuk kuliah dan untuk umi serta pembantuku., terima kasih telah merawat fira dengan baik...........


Read More ..
 
Copyright 2010