www.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.ws

Minggu, 23 Mei 2010

Pelanggaran Hak Cipta di Internet

Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan modernn yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat dan efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Masalah pelanggaran hak cipta di internet, pembajakan melalui medium internet dan perburuan online, sebenarnya dipicu dari kemajuan teknologi itu sendiri. saat ini memang beragam teknologi disajikan, namun teknologi itu bisa kita dapat bukannya tanpa pengorbanan. Semuanya harus dibayar dengan uang yang tidak sedikit. Hal inilah yang kemudian memunculkan pembajakan melalui internet. Selain itu, maraknya situs-situs penyedia konten-konten baik software, program, musik dan games juga menyemarakkan pembajakan dan pelanggaran hak cipta di internet.
Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendengarkan album sebuah band atau penyanyi di CD membuat kita mungkin lebih memilih untuk mencari situs gratisan yang menyediakan layanan download lagu secara cuma-cuma. Situs-situs seperti multiply.com, seekasong.com, bonusmp3.com, dll dapat memungkinkan kita saling berbagi lagu dan men-download konten-konten lagu sesuai dengan artis, lagu dan jumlah yang kita inginkan. Begitu pula untuk file-file video ataupun gambar.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet :
-Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
-Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.
-Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010